Daftar 8 Provinsi Pertama Indonesia yang Dibentuk saat Sidang PPKI
Indonesia tidak langsung memiliki 34 provinsi, melainkan hanya delapan provinsi yang dibentuk pertama saat sidang PPKI. Provinsi mana saja?
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini delapan provinsi yang dibentuk pertama saat sidang PPKI.
Pada awal kemerdekaan, Indonesia tidak langsung memiliki 34 provinsi, melainkan hanya delapan.
Hal itu lantaran saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia belum memiliki lembaga pemerintahan yang lengkap seperti saat ini.
Kemudian, saat sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945, Soekarno dipilih dan ditetapkan sebagai Presiden RI dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI.
Baca juga: Pengertian Teks Biografi, Beserta Ciri-ciri hingga Struktur Teks Biografi dan Contohnya
Pada sidang ini, Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai hukum dasar tertulis pemerintahan Republik Indonesia.
Delapan Provinsi Pertama Indonesia
Dikutip dari bobo.grid.id, setelah sidang pertama PPKI, Soekarno selaku ketua PPKI membentuk panitia kecil.
Panitia kecil ini memiliki anggota berjumlah sembilan tokoh.
Sembilan tokoh itu di antaranya adalah Oto Iskandardinata, Ahmad Subardjo, Sutaji, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusuma, Amir, Hamidhan, Sam Ratulangi, dan I Gusti Ketut Pudja.
Kemudian, panitia yang diketuai oleh Oto Iskandardinata itu melakukan sidang secara terpisah hingga pukul 3 pagi untuk membentuk lembaga negara dan provinsi.
Sidang tersebut menetapkan bahwa wilayah Indonesia terdiri dari delapan provinsi.
Delapan provinsi itu adalah Sumatra, Borneo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
PPKI kemudian menunjuk delapan orang untuk menjabat gubernur di delapan provinsi itu.