Berakhir Desember 2024, Pemerintah Berpeluang Perpanjang Masa Kerja Satgas Impor Ilegal
Pelaku usaha yang melanggar akan ditindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berpeluang memperpanjang masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Satgas Impor Ilegal bertugas hingga 31 Desember 2024.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkap bahwa masa kerja satgas ini berpeluang untuk diperpanjang.
Ia menjelaskan bahwa masa kerja satgas ini awalnya ditentukan hanya sampai 31 Desember 2024 karena harapannya saat itu barang impor ilegal bisa diberantas habis hingga tanggal yang ditentukan.
Baca juga: Satgas Impor Ilegal Libas Warga Asing yang Jualan di Berbagai Pusat Grosir
"Ya jadi kan begini, kenapa dulu sampai Desember kan harapannya setelah itu kan tidak ada (barang impor) ilegal ya," kata Budi ketika ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2024).
Budi menyebut bahwa keberadaan satgas ini akan dievaluasi dulu oleh pemerintah.
Jika memang nantinya dibutuhkan kembali, Budi mengatakan masa kerja Satgas Impor Ilegal baru akan diperpanjang.
"Nanti kita evaluasi. Sekiranya memang diperpanjang, kita perpanjang. Memang harapan kita dengan ada satgas itu sudah enggak ada lagi (barang impor ilegal), tapi kita evaluasi nanti," ujar Budi.
Sebagai informasi, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal telah mulai bekerja pada 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
Peraturan mengenai satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.
Mereka adalah Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian, ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.