Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berakhir Desember 2024, Pemerintah Berpeluang Perpanjang Masa Kerja Satgas Impor Ilegal

Pelaku usaha yang melanggar akan ditindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Berakhir Desember 2024, Pemerintah Berpeluang Perpanjang Masa Kerja Satgas Impor Ilegal
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam acara yang diselenggarakan salah satu perusahaan retail nasional di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (10/11/2024). 

Tiga tujuan utama pembentukan satgas ini, pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.

Kedua, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.

Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain, menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; serta memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niagaimpornya.

Anggota satgas juga akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha.

Berita Rekomendasi

Pelaku usaha yang melanggar juga akan ditindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu.

Lalu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat.

Selain itu, juga pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya. 
 
 
 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas