PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021: Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftarannya, Akses ppdb.jatengprov.go.id
Berikut ini jadwal lengkap dan tahapan pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021 melalui situs ppdb.jatengprov.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk SMA/SMK di Jawa Tengah telah resmi dibuka.
Untuk melakukan tahap Pengajuan Akun hingga Pendaftaran, calon peserta didik dapat mengakses situs resmi ppdb.jatengprov.go.id.
Tahap Pengajuan Akun akan dilakukan hingga 19 Juni 2021.
Sementara untuk tahap Pendaftaran baru akan dibuka pada Senin, 21 Juni 2021 hingga Kamis, 24 Juni 2021.
Baca juga: PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021, Klik ppdb.jatengprov.go.id: Ini Berkas yang Disiapkan
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi untuk SMP dan SMA/SMK Segera Dibuka, Cek Jadwal & Syaratnya
Diketahui untuk PPDB online jenjang SMA dibuka melalui empat jalur yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orangtua dan Prestasi.
Sementara untuk PPDB online jenjang SMK dibuka melalui tiga jalur yaitu Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021
Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021
Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
Aktivasi Akun: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
Pendaftaran: 21 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB
Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 - 26 Juni 2021
Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id)
Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021
Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021
Tahapan PPDB Online SMA/SMK Negeri Jateng 2021
PPDB Online SMA/SMK Negeri Jateng 2021 ini dibagi menjadi 3 tahap, yakni:
1. Tahap Pendataan Peserta
Tahapan ini dilakukan oleh sekolah asal siswa melalui situs SIAP Belajar mulai 28 Mei hingga 9 Juni 2021.
2. Tahap Pengajuan Akun
Tahap ini dimulai pada Senin (14/6/2021) pukul 07.00 WIB hingga Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
Tahapan Pengajuan Akun dapat dilakukan oleh siswa atau orang tua untuk bisa mendapatkan Token.
Token akan digunakan untuk mengaktivasi akun serta membuat password untuk login di situs PPDB.
Untuk mendapatkan token dilakukan secara online melalui situs ppdb.jatengprov.go.id alias tidak perlu datang ke sekolah.
Berikut tahapan Pengajuan Akun untuk siswa SMP/MTs lulusan 2021 dalam Database:
1. Buat ajuan akun dengan mengakses situs pendaftaran https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Pilih menu "Ajuan Akun" dan isi data:
- Isi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Jenis lulusan
- Tahun lulus
- Tanggal lahir
- Domisili
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Melengkapi info peserta
3. Unggah berkas
Adapun daftar berkas yang diunggah adalah:
- Pakta Integritas (dapat di-download di situs ppdb.jatengprov.go.id)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Piagam (bagi yang memiliki jalur prestasi)
- Surat keterangan domisili Ponpes (bagi yang memilih domisili Ponpes)
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memilih domisili PTO/Pindah Tugas Orang Tua)
- Kartu Program Indonesia Pintar (bagi siswa Data Terpadu Kesejahteran Sosial/DTKS atau KIP)
- Surat keterangan anak panti (bagi siswa anak panti)
4. Cek ulang data
Pastikan data Anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan.
5. Cetak bukti pengajuan akun
Bukti wajib disimpan karena terdapat Token untuk Aktivasi Akun dan Pendaftaran.
Baca juga: Pendaftaran Jalur Seleksi Mandiri UNY 2021, Ini Jadwal, Ketentuan, Biaya dan Cara Daftarnya
Baca juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret/UNS 2021
Sementara itu, bagi siswa yang di luar database, cara pengajuan akun pun sedikit berbeda.
Siswa yang di luar database adalah mereka yang lulusan luar provinsi, lulusan tahun sebelum 2021, lulusan Kejar Paket B dan Salafiah dan lain-lain atau lulusan 2021 yang belum input data dari sekolah asal).
Berikut tahapan Pengajuan Akun untuk siswa SMP/MTs lulusan 2021 luar Database:
1. Buat ajuan akun dengan mengakses situs pendaftaran https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Pilih menu "Ajuan Akun" dan isi data:
- Isi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Jenis lulusan
- Tahun lulus
- Tanggal lahir
- Domisili
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Melengkapi info peserta
3. Unggah berkas
Adapun daftar berkas yang diunggah adalah:
- Pakta Integritas (dapat di-download di situs ppdb.jatengprov.go.id)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Piagam (bagi yang memiliki jalur prestasi)
- Surat keterangan domisili Ponpes (bagi yang memilih domisili Ponpes)
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memilih domisili PTO/Pindah Tugas Orang Tua)
- Kartu Program Indonesia Pintar (bagi siswa Data Terpadu Kesejahteran Sosial/DTKS atau KIP)
- Surat keterangan anak panti (bagi siswa anak panti)
4. Cek ulang data
Pastikan data Anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan.
5. Cetak bukti pengajuan akun
Setelah dicetak, calon siswa menunggu proses verifikasi oleh SMA/SMK negeri terdekat untuk mengaktifkan Token.
6. Cetak hasil verifikasi
- Siswa melihat status Pengajuan Akun pada situs PPDB
- Jika status Pengajuan Akun sudah diverifikasi, siswa dapat melakukan Aktivasi Akun.
3. Tahap Pendaftaran
Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK akan dibuka pada Senin, 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Kamis, 24 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
Adapun tahapan Pendaftaran PPDB Online adalah:
1. Akses situs PPDB Online di ppdb.jatengprov.go.id.
2. Mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.
3. Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.
4. Mengunggah/upload dokumen persyaratan.
5. Melakukan pemilihan sekolah.
6. Mencetak tanda bukti pendaftaran
7. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di ppdb.jatengprov.go.id.
(Tribunnews.com/Latifah)