AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat usai Bunuh Kompol Anumerta Ulil Ryanto, Terancam Hukuman Mati
Pembunuh Kompol Anumerta Ulil Ryanto , AKP Dadang kini resmi dipecat dari Polri. Dirinya juga menghadapi sanksi hukum berat lainnya.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Atau lebih tepatnya memberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi tersebut, diberikan kepada AKP Dadang lantaran perbuatannya yang telah membunuh rekan sesama polisi Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
"Sanksi administraif berupa pemberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Irjen Sandi Nugroho, mengutip Kompas.com.
Selain itu, Polri memberikan sanksi etika kepada Dadang dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.
Sandi menyatakan, Dadang telah melanggar kode etik dan profesi Polri.
Dilaporkan juga AKP Dadang tak mengajukan banding terhadap hukuman yang diberikan kepadanya.
Diketahui, atas perbuatannya menembak rekan kerja sendiri, AKP Ryanto Ulil Anshar, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati.
Dia bakal dijerat pasal berlapis, dipastikan dipecat sehingga tak bakal dapat uang pensiun.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, menegaskan AKP Dadang, bakal disanksi PTDH.
Baca juga: BREAKING NEWS Putusan Sidang Etik, AKP Dadang Dipecat dari Polri dan Pakai Baju Tahanan
"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini, kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," katanya saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara, Padang, Jumat (22/11/2024), dikutip dari YouTube Tribun Padang.
Irjen Pol Suharyono juga menyebut, Kapolri menginginkan adanya tindakan tegas bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail terkait kasus ini.