Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021, Klik ppdb.jatengprov.go.id
Simak inilah jadwal dan alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk SMA/SMK di Jawa Tengah.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
- Kartu Program Indonesia Pintar (bagi siswa Data Terpadu Kesejahteran Sosial/DTKS atau KIP)
- Surat keterangan anak panti (bagi siswa anak panti)
4. Cek ulang data
Pastikan data Anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan.
5. Cetak bukti pengajuan akun
Bukti wajib disimpan karena terdapat Token untuk Aktivasi Akun dan Pendaftaran.
Baca juga: PPDB Online SMA-SMK Jateng Telah Dibuka, Klik ppdb.jatengprov.go.id, Simak Alur Pendaftarannya
Baca juga: PPDB DKI Jakarta 2021 Jalur Afirmasi untuk SMP dan SMA/SMK Segera Dibuka, Cek Jadwal & Syaratnya
Sementara itu, bagi siswa yang di luar database, cara pengajuan akun pun sedikit berbeda.
Siswa yang di luar database adalah mereka yang lulusan luar provinsi, lulusan tahun sebelum 2021, lulusan Kejar Paket B dan Salafiah dan lain-lain atau lulusan 2021 yang belum input data dari sekolah asal).
Berikut tahapan Pengajuan Akun untuk siswa SMP/MTs lulusan 2021 luar Database:
1. Buat ajuan akun dengan mengakses situs pendaftaran https://ppdb.jatengprov.go.id/.
Pilih menu "Ajuan Akun" dan isi data:
- Isi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Jenis lulusan
- Tahun lulus
- Tanggal lahir
- Domisili
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Melengkapi info peserta
3. Unggah berkas
Adapun daftar berkas yang diunggah adalah:
- Pakta Integritas (dapat di-download di situs ppdb.jatengprov.go.id)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Nilai Rapor
- Piagam (bagi yang memiliki jalur prestasi)
- Surat keterangan domisili Ponpes (bagi yang memilih domisili Ponpes)
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memilih domisili PTO/Pindah Tugas Orang Tua)
- Kartu Program Indonesia Pintar (bagi siswa Data Terpadu Kesejahteran Sosial/DTKS atau KIP)
- Surat keterangan anak panti (bagi siswa anak panti)
4. Cek ulang data
Pastikan data Anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan.
5. Cetak bukti pengajuan akun
Setelah dicetak, calon siswa menunggu proses verifikasi oleh SMA/SMK negeri terdekat untuk mengaktifkan Token.
6. Cetak hasil verifikasi
- Siswa melihat status Pengajuan Akun pada situs PPDB
- Jika status Pengajuan Akun sudah diverifikasi, siswa dapat melakukan Aktivasi Akun.
3. Tahap Pendaftaran
Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK akan dibuka pada Senin, 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Kamis, 24 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
Adapun tahapan Pendaftaran PPDB Online adalah:
1. Akses situs PPDB Online di ppdb.jatengprov.go.id.
2. Mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.
3. Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password.
4. Mengunggah/upload dokumen persyaratan.
5. Melakukan pemilihan sekolah.
6. Mencetak tanda bukti pendaftaran
7. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di ppdb.jatengprov.go.id.
(Tribunnews.com/Latifah)