Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Jogja 2021 untuk SMP Dibuka, Berikut Ketentuan dan Alur Pelaksanaannya

Pendaftaran PPDB Kota Yogyakarta tahun 2021 untuk SMP dibuka mulai hari ini, Senin (21/6/2021), segera akses yogya.siap-ppdb.com.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran PPDB Jogja 2021 untuk SMP Dibuka, Berikut Ketentuan dan Alur Pelaksanaannya
Tangkap layar yogya.siap-ppdb.com
Halaman website PPDB Jogja 2021. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran PPDB Jogja 2021 untuk SMP, beserta ketentuan dan alur pelaksanaannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Yogyakarta tahun 2021 untuk SMP dibuka mulai hari ini, Senin (21/6/2021).

Pendaftaran PPDB Jogja yang dibuka mulai 21-24 Juni ini berlaku untuk jalur Zonasi Mutu, Afirmasi, dan Prestasi Luar Daerah.

Anda dapat mengakses link yogya.siap-ppdb.com untuk melakukan pendaftaran secara online.

Dikutip dari yogya.siap-ppdb.com,  PPDB Zonasi Mutu merupakan sistem penerimaan peserta didik baru berdasarkan Hasil Assessment Standarisasi Pendidikan Daerah dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki.

Kemudian, Jalur Afirmasi masuk SMP adalah sistem penerimaan peserta didik baru yang khusus diperuntukan bagi peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

Sementara untuk Jalur Prestasi Luar Daerah ialah Peserta Didik penduduk luar Daerah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki prestasi akademik tinggi berdasarkan Hasil ASPD dan atau prestasi Non-Akademik bagi yang memiliki.

PPDB Jogja 2021.
PPDB Jogja 2021. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran PPDB Jogja 2021 untuk SMP, beserta ketentuan dan alur pelaksanaannya.(Tangkap layar https://yogya.siap-ppdb.com/)

Baca juga: Login ppdb.jakarta.go.id: Pendaftaran PPDB Bersama Jalur Afirmasi SMA Swasta Dibuka Hari Ini

Berikut ini mengenai PPDB Jogja 2021 Jenjag SMP, dikutip dari yogya.siap-ppdb.com:

Berita Rekomendasi

Ketentuan Pendaftaran PPDB Jogja 2021

Jalur Zonasi Mutu

- Penduduk Daerah

- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;

- Memiliki Surat Keterangan Hasil Assessment Standar Pendidikan Daerah;

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021;

Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas