Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021 Ditutup Hari Ini, Segera Akses ppdb.jatengprov.go.id

Tahap pendaftaran ditutup hari ini, Kamis (24/6/2021) pukul 16.00 WIB, segera akses ppdb.jatengprov.go.id untuk daftar.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021 Ditutup Hari Ini, Segera Akses ppdb.jatengprov.go.id
Tangkapan Layar ppdb.jatengprov.go.id
PPDB Online Jateng tahun pelajaran 2021/2022. Tahap pendaftaran PPDB Online untuk SMA/SMK di Jateng akan ditutup hari ini, Kamis (24/6/2021) pukul 16.00 WIB. Ini jadwal lengkap dan tahapan pendaftarannya. 

6. Mencetak tanda bukti pendaftaran

7. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di ppdb.jatengprov.go.id.

Baca juga: Jadwal PPDB SMP Jogja 2021 Beserta Link Pendaftaran untuk Jalur Zonasi Mutu hingga Afirmasi

Baca juga: KLIK ppdb.surakarta.go.id, Pendaftaran PPDB Surakarta Jalur Zonasi 2021 Dibuka Hari Ini

Adapun ketentuan bagi siswa yang ingin melakukan perubahan pilihan sekolah, sebagai berikut:

1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri;

2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut dalam angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada sMA dan/atau sebaliknya;

3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.

Daftar Ulang

Berita Rekomendasi

1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri;

2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secara daring sesuai dengan jalur yang dipilihdan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah;

3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang, keseluruhan dokumen akan diverifirkasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan fotocopy dokumen kepada sekolah.

(Tribunnews.com/Latifah/Yurika)

Berita lainnya terkait PPDB Online 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas