Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Pengumuman PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id, Ini Ketentuan Daftar Ulang

Hasil seleksi PPDB Jateng 2021 jenjang SMA/SMK akan diumumkan pada hari ini Sabtu, 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CEK Pengumuman PPDB Jateng 2021 Jenjang SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id, Ini Ketentuan Daftar Ulang
Tangkap layar akun Instagram @kominfo.jateng
PPDB Jateng 2021. Hasil seleksi PPDB Jateng 2021 jenjang SMA/SMK akan diumumkan pada hari ini Sabtu, 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB), ini cara cek pengumuman, syarat dan ketentuan daftar ulang. 

g. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic system (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

SMK

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ija?ah SMP/ijazah Program Paket Blljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinil ai/ dlhar gai sama/setingkat.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru202l/2022, dan belum menikah.

e. Kartu Keluarga (KK).

Berita Rekomendasi

f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil KemenaglDinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

g. Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.

h. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19.

Dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atatorang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

i. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi tertentu.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021

Pemeriksaan Data Siswa: 24 - 28 Mei 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas