Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Kalteng 2021 Dibuka Hari Ini, Akses kalteng.siap-ppdb.com, Ini Alur Pendaftarannya

Berikut ini jadwal dan alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kalimantan Tengah (Kalteng) 2021 untuk SMA/SMK.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pendaftaran PPDB Kalteng 2021 Dibuka Hari Ini, Akses kalteng.siap-ppdb.com, Ini Alur Pendaftarannya
Tangkap layar https://kalteng.siap-ppdb.com/
Pendaftaran PPDB Kalteng 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kalimantan Tengah (Kalteng) 2021 untuk SMA/SMK dibuka hari ini, Senin (28/6/2021).

Anda dapat mendaftar PPDB Kalteng 2021 secara online di situs kalteng.siap-ppdb.com.

Nantinya, pendaftaran PPDB Kalteng 2021 jenjang SMA/SMK akan ditutup pada Kamis, 1 Juli 2021.

Barulah proses pengumuman hasil seleksi PPDB Kalteng disampaikan pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca juga: PPDB Online SMA/SMK di Riau Dibuka Hari Ini, Akses ppdb2021.riau.go.id, Ini Cara Daftar dan Syarat

Baca juga: Pendaftaran PPDB Sumatera Utara Jenjang SMA Dibuka 28 Juni 2021, Ini Jadwal & Syarat Daftarnya

Diketahui, ada beberapa jalur pendaftaran PPDB SMA/SMK di Kalteng 2021.

Jalur pendaftaran tersebut, meliputi jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Prestasi.

Alur Pendaftaran PPDB Kalteng 2021

Berita Rekomendasi

1. Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengakses pada situs PPDB Online yang beralamatkan di https://kalteng.siap-ppdb.com/.

2. Calon peserta didik memilih sesuai jenjang Sekolah, mengikuti semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara Online.

3. Calon peserta didik diperkenankan mendaftar 2 (dua) pilihan sekolah, yakni:

- Jika Pilihan I (satu) adalah SMA dalam zonasi maka pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA lain yang termasuk dalam wilayah zonasinya (kelurahan/desa), dan/atau dapat memilih pilihan ke II (kedua) SMK di luar Zonasi;

- Jika pilihan I (satu) SMK maka pilihan ke II (kedua) dapat SMK Lain, atau SMK yang sama dalam Kompetensi Keahlian yang berbeda, atau pilihan ke II (kedua) dapat memilih SMA dalam zonasi;

- Jika telah selesai, calon peserta  didik  melakukan  cetak  “Tanda  Bukti Pengajuan pendaftaran Online” dan menyimpan dokumen tersebut.

- Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet dengan memperhatikan protokol kesehatan;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas