Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses ppdb.sumbarprov.go.id untuk Daftar PPDB SMA/SMK Sumbar 2021 Tahap 2, Ini Syarat dan Caranya

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran PPDB Sumatera Barat 2021 jenjang SMA/SMK tahap kedua yang masih berlangsung, Sabtu (3/7/2021).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Akses ppdb.sumbarprov.go.id untuk Daftar PPDB SMA/SMK Sumbar 2021 Tahap 2, Ini Syarat  dan Caranya
Tangkap layar https://ppdb.sumbarprov.go.id/
Halaman website PPDB Sumbar ppdb.sumbarprov.go.id. Dalam artikel mengulas tentang syarat dan cara pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumbar 2021 tahap kedua. 

4. Untuk Siswa yang datanya telah dimasukkan oleh operator sekolah, maka Siswa harus melakukan konfirmasi terhadap data yang telah dimasukkan oleh operator sekolah peserta.

Siswa harus benar – benar memastikan kebenaran dari data sebelum menekan tombol konfirmasi.

Jika terjadi kesalahan pada data, maka siswa harus segera melapor ke operator sekolah yang bersangkutan untuk merubah data siswa.

5.  Untuk Siswa Pendidikan Non Formal / Paket B, Siswa Yang Berasal Dari Luar Provinsi Dan Yang Tamat Sebelum Tahun Berjalan, maka Siswa harus melakukan entri data pokok disini dan mengisi setiap data dengan data yang valid dan benar.

Setelah mengisi data admin akan memverifikasi data siswa.

Jika terjadi kesalahan data, maka admin akan memberi pemberitahuan perbaikan kepada siswa, dan siswa harus segera memperbaiki datanya

6. Setelah data siswa terkonfirmasi / terverifikasi, siswa dapat melakukan pendaftaran dengan memilih sekolah, memilih jurusan dan mencetak kartu bukti pendaftaran.

Berita Rekomendasi

7. Siswa yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu bukti pendaftaran dapat melakukan Tes Minat dan Bakat dengan datang langsung ke sekolah yang dipilih (ke salah satu sekolah pilihan) untuk mendapatkan jadwal Tes Minat Bakat.

8. Siswa yang telah melakukan Tes Minat Bakat dapat melihat hasil seleksi dihalaman pengumuman website PPDB Online Sumbar 2021.

9. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, siswa wajib melakukan pedaftaran ulang ke sekolah yang bersangkutan dengan membawa dokumen persyaratan pendaftaran ulang.

10. Bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan pendaftaran kembali pada Pendaftaran Tahap Kedua dengan sekolah dan jurusan yang masih memiliki kuota.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 Jenjang SMP Tahap 2 Dibuka 5 Juli, Akses ppdb.jakarta.go.id

- Jalur PPDB Sumbar 2021

a. Zonasi

b. Prestasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas