Tugas Panitia Sembilan di Sidang BPUPKI dan Daftar Anggotanya
Berikut adalah tugas Panitia Sembilan di sidang BPUPKI dan kesembilan anggotanya. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah tugas Panitia Sembilan di sidang BPUPKI dan daftar anggotanya.
BPUPKI adalah kepanjangan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Mengutip gramedia.com, selama berdirinya BPUPKI, telah diadakan dua kali sidang dan pertemuan-pertemuan tidak resmi oleh panitia kecil.
Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Anggota Panitia Sembilan
Sidang pertama dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945.
Pada sidang pertama ini, Indonesia mendapatkan rumusan dasar negara.
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945.
Rumusan dasar negara pada sidang pertama diberikan oleh tiga tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, yaitu Prof. Moh. Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan juga Ir. Soekarno.
Gagasan lima sila dasar itu diberi nama oleh Ir. Soekarno dengan istilah Pancasila.
Sidang BPUPKI pertama itu dikenang sebagai Detik-detik Lahirnya Pancasila, maka dari itu setiap 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Pidato yang diberikan oleh Ir. Soekarno menjadi tanda bahwa berakhirnya masa persidangan resmi yang dilaksanakan oleh BPUPKI.
BPUPKI mengalami proses jeda atau istirahat selama sebulan lebih.
Sebelum masa resesi ini dimulai dibentuklah panitia kecil yang beranggotakan 9 orang yang disebut dengan Panitia Sembilan.
Tugas Pantia Sembilan adalah mengolah usul-usul dasar negara dari para anggota BPUPKI.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII, Panitia Sembilan bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara.
Anggota-anggota Panitia Sembilan:
1. Ir. Soekarno sebagai ketua
2. Mohammad Hatta
3. Muhammad Yamin
4. A.A Maramis
5. Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan)
6. Kyai Haji Wahid Hasjim
7. Kyai Haji Kahar Moezakir
8. Haji Agoes Salim
9. R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam)
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta.
Setelah itu, pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
Rapat berlangsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agama dan negara.
Persetujuan Panitia Sembilan ini termaktub di dalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang-Undang Dasar).
Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini diberikan nama "Mukadimah", oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan "Piagam Jakarta", dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut "Gentlemen’s Agreement".
Naskah "Mukadimah" yang ditandangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".
Panitia Kecil penyelidik usul-usul berkeyakinan bahwa ”Mukadimah” dapat menghubungkan, mempersatukan paham-paham yang ada di kalangan anggota-aggota BPUPKI.
Selanjutnya, naskah "Mukadimah" tersebut dibawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945.
Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI.
Berita Terkait Materi Sekolah
(Tribunnews.com/Widya)