Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beasiswa PMDSU Angkatan X 2026 Resmi Dibuka: Cek Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal

Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) Angkatan X Tahun 2026 resmi dibuka. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Beasiswa PMDSU Angkatan X 2026 Resmi Dibuka: Cek Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal
Instagram @pmdsu
BEASISWA PMDSU 2026 - Foto ini diambil dari Instagram @pmdsu pada Jumat (5/6/2026) yang menampilkan pembukaan pendaftaran beasiswa PMDSU Angkatan X 2026. Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) Angkatan X Tahun 2026 resmi dibuka.  

Ringkasan Berita:
  • Pendaftaran Beasiswa PMDSU Angkatan X Tahun 2026 dibuka secara online mulai 25 Mei hingga 6 Juli 2026 bagi lulusan sarjana dan sarjana terapan yang memenuhi persyaratan.
  • PMDSU 2026 terdiri atas dua skema, yakni PMDSU Reguler di perguruan tinggi akademik dan PMDSU Terapan yang melibatkan kolaborasi perguruan tinggi akademik serta vokasi.
  • Peserta yang lolos seleksi akan menempuh pendidikan magister dan doktor terintegrasi selama empat tahun melalui tahapan seleksi administrasi dan akademik.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) Angkatan X Tahun 2026 resmi dibuka. 

Program yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) ini ditujukan bagi lulusan sarjana dan sarjana terapan yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan pendidikan magister dan doktor secara terintegrasi. 

Pendaftaran dilakukan secara online mulai 25 Mei hingga 6 Juli 2026 melalui https://pmdsu.kemdiktisaintek.go.id/v2.

Pada pelaksanaannya tahun ini, PMDSU terdiri atas dua skema, yaitu PMDSU Reguler yang diselenggarakan di perguruan tinggi akademik serta PMDSU Terapan yang dilaksanakan melalui kerja sama antara perguruan tinggi akademik dan perguruan tinggi vokasi.

PMDSU merupakan program beasiswa yang telah berjalan sejak 2013 dan dirancang untuk mendukung pendidikan jenjang magister hingga doktor dalam satu jalur studi terpadu. 

Peserta yang lolos seleksi akan menjalani pendidikan pascasarjana selama 48 bulan atau empat tahun sesuai ketentuan akademik perguruan tinggi penyelenggara. 

Rekomendasi Untuk Anda

Peserta tidak perlu menempuh jenjang S2 dan S3 secara terpisah seperti jalur pendidikan pada umumnya. 

Selama masa studi, mahasiswa akan mendapatkan pendampingan intensif dari promotor yang telah diseleksi berdasarkan kualitas akademik dan produktivitas penelitian.

Meski mendapatkan dukungan beasiswa dari pemerintah, kebijakan akademik tetap menjadi kewenangan perguruan tinggi penyelenggara sesuai peraturan dan standar mutu pendidikan tinggi yang berlaku.

Selain memenuhi persyaratan yang ditetapkan Ditjen Dikti, pelamar juga harus mengikuti ketentuan seleksi yang berlaku di program atau sekolah pascasarjana tujuan, termasuk proses penilaian oleh promotor yang dipilih.

Tahun ini, calon pelamar dapat mengakses informasi mengenai perguruan tinggi penyelenggara, promotor, bidang keahlian, persyaratan, serta tahapan seleksi melalui laman resmi PMDSU. 

Baca juga: Beasiswa Bunda PAUD untuk Guru PAUD Jateng 2026, Besaran Bantuan Rp5 Juta

Seleksi dilakukan melalui dua tahap, yakni seleksi administrasi oleh Ditjen Dikti dan seleksi akademik oleh perguruan tinggi penyelenggara sebelum penetapan penerima beasiswa dilakukan.

Syarat Umum PMDSU Reguler 2026

Mengutip dari https://kemdiktisaintek.go.id/, calon penerima PMDSU Reguler harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

  • Lulusan sarjana tahun 2025 atau 2026 yang lulus tepat waktu
  • Telah memiliki ijazah sarjana
  • Akan mulai kuliah pada semester gasal tahun akademik 2026/2027
  • Bukan mahasiswa pascasarjana yang sedang aktif
  • Warga Negara Indonesia
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain
  • Memiliki rekomendasi dari dosen pembimbing S1
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia mengikuti program selama empat tahun penuh.
  • Tidak terikat kontrak kerja selama menerima beasiswa
  • Untuk batas usia, pelamar nonprofesi maksimal berusia 25 tahun per 31 Desember 2026, sedangkan lulusan profesi maksimal berusia 27 tahun
  • Persyaratan IPK juga menyesuaikan akreditasi perguruan tinggi dan program studi asal

Semakin rendah akreditasi institusi asal, semakin tinggi batas minimal IPK yang harus dipenuhi.

Syarat PMDSU Terapan 2026

Bagi lulusan sarjana terapan, tersedia jalur PMDSU Terapan dengan ketentuan yang hampir serupa.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas