Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya

Simak penjelasan mengenai Hak dan Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, dilengkapi pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengaturnya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya
Tangkap Layar Buku Siswa Tematik Terpadu Kurikulum 2013
Tangkap Layar buku tematik untuk kelas 3 SD subtema 4 mengenai Kewajiban dan Hakku sebagai Warga Negara. 

2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat (1) mengatakan:

"Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat (2) menyatakan:

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

Berita Rekomendasi

"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Sumber: Buku Pancasila dalam Praktik Kebidanan, Hayatun Nufus dan Enka Nur Ishmatika (2017).

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait Materi Sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas