Sejarah Undang-undang Dasar 1945 Disahkan, Beserta Periode Perubahan UUD
Berikut ini sejarah Undang-undang Dasar (UUD) 1945 disahkan, beserta periode perubahan UUD.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak sejarah dan periode Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
UUD 1945 merupakan konstitusi Republik Indonesia.
UUD 1945 berhasil disahkan sebagai konstitusi melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.
Lantas, bagaimana sejarah UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia?
Baca juga: Contoh Pengamalan Sila ke-2 Pancasila di Kehidupan Sehari-hari: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sejarah UUD 1945
Pada masa sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila.
Kemudian, pada 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan.
Panitia yang terdiri dari 9 orang ini bertugas merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).
Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja.
Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera.
Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945.