Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR: Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran

Berikut ini dijelaskan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPR serta hak dan kewajiban DPR.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR: Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Gedung DPR RI. Berikut ini dijelaskan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPR serta hak dan kewajiban DPR. 

Fungsi ini berkaitan dengan upaya untuk memastikan pelaksanaan keputusan politik yang telah diambil tidak menyimpang dari arah dan tujuan yang telah ditetapkan.

3. Fungsi Anggaran

DPR sebagai pembahas dan pemberi persetujuan atau tidak terhadap rancangan Undang-Undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

Fungsi ini berkaitan dengan kemampuan DPR mendistribusikan anggaran sesuai skala prioritas yang secara politis telah ditetapkan.

Baca juga: Arti Rantai Emas Lambang Sila ke-2 hingga Pengamalan Nilai Sila Kedua Pancasila

Baca juga: Arti Lambang Padi dan Kapas pada Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Tugas dan Wewenang DPR

DPR mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD sebagai berikut:

- Terkait fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
  4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
  5. Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
  6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Berita Rekomendasi

- Terkait fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

- Terkait fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.
  2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).

- Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  1. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  2. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
  4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
  6. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas