Sejarah Pembentukan BPUPKI, Lengkap dengan Hasil Sidang Pertama dan Kedua
Berikut ini sejarah tentang pembentukan Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI lengkap dengan hasil sidang pertama dan kedua.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Miftah
4. Sila Kesejahteraan Sosial
5. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pembentukkan Panitia Sembilan
Sayangnya, usulan dasar negara dari ketiga tokoh ini belum disepakati oleh anggota BPUPKI yang lain.
Hal ini akhirnya membuat para anggota sepakat untuk membentuk Panitia sembilan.
Kesembilan orang ini dikhususkan untuk merancang dasar negara indonesia.
Kepanitiaan ini diketuai oleh Ir. Soekarno.
Dari panitia sembilan ini akhirnya disepakati dasar negara pada waktu itu adalah Piagam Jakarta yang berisi lima poin penting.
Isi Piagam Jakarta
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian Piagam Jakarta mengalami sedikit perubahan.
Namanya lalu diubah menjadi Pancasila.
Sidang Kedua BPUPKI
Pada sidang kedua ini, ada enam poin penting yang menjadi agenda sidang, yaitu:
1. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Kewarganegaraan Indonesia
3. Rancangan Undang-Undang Dasar
4. Ekonomi dan keuangan
5. Pembelaan Negara
6. Pendidengajaran
Dengan agenda sebanyak ini, akhirnya panitia BPUPKI sepakat untuk membuat panitia-panitia kecil yang fokus untuk membahas poin-poin tertentu.
Akhirnya dalam sidang kedua BPUPKI dibentuklah tiga panitia kecil:
- Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, diketuai oleh Ir. Soekarno
- Panitia Pembelaan Tanah Air, diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso
- Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar sepakat untuk membentuk panitia kecil lagi di bawah naungan kepanitian ini.
Terdapat tujuh orang yang terpilih untuk merancang isi undang-undang dasar.
Ketujuh orang tersebut, yaitu:
1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua)
2. Mr. KRMT Wongsonegoro
3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerdjo
4. Mr. Alexander Andries Maramis
5. Mr. Raden Panji Singgih
6. Haji Agus Salim
7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo.
Hasil Sidang Kedua BPUPKI
Pada tanggal 13 Juli 1945 panitia kecil yang baru ini menyerahkan hasil kerja pada ketua Panitia Perancang Undang Undang Dasar yakni Ir. Soekarno.
Hasilnya berupa rancangan undang-undang dasar.
Setelah diserahkah, rancangan itu kemudian disempurnakan tata bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa.
Barulah pada tanggal 14 Juli 1945 Ir. Soekarno menyerahkan laporan hasil kerja Panitia Perancang undang-undang dasar secara keseluruhan melalui sidang pleno BPUPKI.
Dalam laporan yang diserahkan itu melingkupi tiga masalah pokok:
1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2. Pembukaan undang-undang dasar
3. Batang tubuh undang-undang dasar yang kita kenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945
Dengan disepakatinya rancangan undang-undang, maka tugas BPUPKI telah selesai.
Sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945.
(Tribunnews.com/Nadya) (Bobo.grid.id/ Sarah Nafisah/ Iveta Rahmalia)
Berita terkait materi sekolah