Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia, Berikut Pengertiannya
Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur politik. Ini pengertian supra-struktur dan infra-struktur politik.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut.
Melalui sistem politik, aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan dari tujuan masyarakat dirumuskan, dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut.
Dalam menjalankan sistem politik suatu negara diperlukan struktur politik (lembaga negara) yang dapat menunjang jalannya pemerintahan.
Struktur politik itu sendiri merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional.
Dalam modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X, dijelaskan struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur politik.
Baca juga: Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR: Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran
Baca juga: 3 Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan: Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Berikut pengertian dari supra-struktur dan infra-struktur politik.
- Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal.
Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya di atur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Susunan kelembagaan ini berkaitan erat dengan lembaga-lembaga negara, dan juga hubungan di antara lembaga-lembaga tersebut.
Suprastruktur politik hadir dalam suatu negara guna berperan sebagai pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan mengawasi kebijakan.
Yang dimaksud suprastruktur politik di Indonesia adalah lembaga lembaga Negara yang peran dan kewenangannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Adapun yang menjadi kekuatan supra-struktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
- Presiden/Wakil Presiden,
- Mahkamah Agung,
- Mahkamah Konstitusi,
- Komisi Yudisial, dan
- Badan Pemeriksa Kekuangan.
Baca juga: Pancasila Sila ke-3: Makna, Butir-Butir Pengamalan dan Contoh Penerapan Sila Persatuan Indonesia
Baca juga: Arti Lambang Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa
- Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik yang bersifat tidak formal dalam suatu negara yang memiliki kedudukan untuk mempengaruhi suprastruktur politik ketika mengambil suatu kebijakan.
Infrastruktur politik merupakan kekuatan di dalam masyarakat.
Walaupun bukan lembaga formal, tetapi keududukan infrastruktur politik sangat kuat dan sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi suprastruktur politik, khususnya dalam pembuatan kebijakan.
Infrastruktur politik dibangun atas dasar persamaan sosial, ekonomi, tujuan dan lain sebagainya.
Adapun komponen infrastruktur politik adalah sebagai berikut:
a. Partai Politik
Yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik.
Baca juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, Hak dan Kewajibannya
b. Kelompok Kepentingan (interest group)
Yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara.
Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.
Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik, atau adanya bersifat independen (mandiri).
Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat.
Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
Baca juga: Sejarah Pembentukan BPUPKI, Lengkap dengan Hasil Sidang Pertama dan Kedua
c. Kelompok Penekan (pressure group)
Yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka.
Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.
Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok dan sebagainya.
d. Media komunikasi politik,
Yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.
Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.
(Tribunnews.com/Tio)