Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Perempuan yang Haid Tidak Boleh Melaksanakan Shalat dan Puasa? Ini Penjelasannya

Berikut ini alasan mengapa perempuan yang haid tidak boleh melaksanakan shalat dan puasa, beserta enam golongan orang yang tidak wajib puasa.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Mengapa Perempuan yang Haid Tidak Boleh Melaksanakan Shalat dan Puasa? Ini Penjelasannya
Tangkap layar akun Instagram @bimasislam
6 golongan orang tidak wajib puasa Ramadhan, termasuk perempuan haid. Dalam artikel mengulas tentang mengapa perempuan yang haid tidak boleh melaksanakan shalat dan puasa. 

Pada saat sudah bersih atau selesai haid, lalu mandi dan diperbolehkan shalat.

Jika pada bulan berikutnya waktu haidnya berkurang, maka wanita itu harus mandi bila merasa haidnya telah habis.

Namun, jika merasa belum habis, maka harus menunggu sampai benar-benar habis.

Terpenting, jika wanita itu masih mengeluarkan darah haid, dia tidak boleh shalat.

Meski dilarang sholat dan puasa, namun masih bisa melakukan ibadah lainnya.

Diketahui, ada beberapa larangan bagi perempuan haid, sebagaimana yang dikutip dari ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id

Di antaranya, melaksanakan shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf dan membaca alquran hingga itikaf di masjid.

BERITA REKOMENDASI

Salah satu hadis yang menerangkan wanita haid tidak boleh itikaf terdapat dalam H.R Abu Daud.

Baca juga: Cara Tumbuhan Menyesuaikan Diri dengan Lingkungan Tempat Hidupnya

Golongan yang Tidak Wajib Puasa

Adapun sebagai informasi, berikut ini 6 golongan yang tidak wajib puasa Ramadhan, dikutip dari bali.kemenag.go.id:

1. Anak kecil 

Bagi anak kecil yang belum balita atau belum dewasa, maka ia tidak wajib melakukan puasa.

Namun, jika sudah berumur sekitar tujuh tahun, maka hendaknya dilatih untuk melakukan puasa Ramadhan.

Meski demikian, tidak boleh dipaksa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas