Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Norma-norma dalam Kehidupan Masyarakat: dari Norma Kesusilaan hingga Norma Hukum

Norma dibuat untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia agar terwujudnya kehidupan yang damai.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Norma-norma dalam Kehidupan Masyarakat: dari Norma Kesusilaan hingga Norma Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Norma Kesopanan. Berikut Norma-norma dalam Kehidupan Masyarakat: dari Norma Kesusilaan hingga Norma Hukum 

Oleh karena itu, pelaksanaan norma agama, menjadi terciptanya kepatuhan manusia terhadap Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.

4. Norma hukum

Norma hukum merupakan peraturan terkait tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati.

Pada dasarnya, norma hukum dibuat untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban dalam bermasyarakat.

Norma hukum memiliki dua macam sifat.

Berikut dua macam sifat dari norma hukum:

a. Bersifat perintah

BERITA REKOMENDASI

Maksud dari bersifat perintah yaitu memerintahkan orang-orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka Ia akan melanggar norma hukum tersebut.

Contoh: Bagi para pengendara kendaraan bermotor harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)

b. Bersifat larangan

Maksud dari bersifat larangan yaitu melarang orang berbuat sesuatu. Jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang, maka Ia melanggar norma hukum tersebut.

Contoh: Larangan bagi para pengemudi untuk melebihi kbatas kecepatan maksmimum dalam berkendara.

Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel terkait materi sekolah lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas