Norma-norma dalam Kehidupan Masyarakat: dari Norma Kesusilaan hingga Norma Hukum
Norma dibuat untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia agar terwujudnya kehidupan yang damai.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Oleh karena itu, pelaksanaan norma agama, menjadi terciptanya kepatuhan manusia terhadap Tuhan dan keserasian manusia dengan sesama dan lingkungannya.
4. Norma hukum
Norma hukum merupakan peraturan terkait tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati.
Pada dasarnya, norma hukum dibuat untuk menciptakan kedamaian dan ketertiban dalam bermasyarakat.
Norma hukum memiliki dua macam sifat.
Berikut dua macam sifat dari norma hukum:
a. Bersifat perintah
Maksud dari bersifat perintah yaitu memerintahkan orang-orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka Ia akan melanggar norma hukum tersebut.
Contoh: Bagi para pengendara kendaraan bermotor harus memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)
b. Bersifat larangan
Maksud dari bersifat larangan yaitu melarang orang berbuat sesuatu. Jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang, maka Ia melanggar norma hukum tersebut.
Contoh: Larangan bagi para pengemudi untuk melebihi kbatas kecepatan maksmimum dalam berkendara.
Negara Indonesia merupakan negara yang melaksanakan norma hukum.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel terkait materi sekolah lainnya