Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengertian Hak dan Kewajiban, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya

Ini materi sekolah mengenai Hak dan Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, beserta pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengaturnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Pengertian Hak dan Kewajiban, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya
TRIBUN SUMSEL/TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Seorang guru sedang mengajar murid pada Pengajaran Tatap Muka (PTM) hari pertama di SDN 224, Palembang, Senin (6/9/2021). Simak penjelasan mengenai materi Hak dan Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, beserta pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengaturnya. 

3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, dalam Pasal 28J ayat (1) mengatakan:

"Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain."

4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dalam Pasal 28J ayat (2) menyatakan:

"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dalam Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Sumber: Buku Pancasila dalam Praktik Kebidanan, Hayatun Nufus dan Enka Nur Ishmatika (2017).

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait Materi Sekolah

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas