Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Materi Sekolah: Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945

SImak inilah hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Materi Sekolah: Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
Pasukan Paskibraka bertugas menaikkan Bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi HUT ke-70 RI di Istana Merdeka, Senin (17/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.

Peristiwa Proklamasi yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah membawa perubahan yang besar bagi bangsa Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan "pernyataan" atau "pengumuman" bangsa Indonesia kepada dunia internasional bahwa rakyat Indonesia telah merdeka.

Teks Proklamasi tersebut ditandatangani di rumah kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda yang sekarang menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang berkedudukan di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat (Naskah rekomendasi Penetapan Benda Cagar Budaya Nomor Be-0002/TANCB/17/05/2013).

Berikut teks proklamasi hasil ketikan naskah tulisan tangan Soekarno, dikutip dari cagarbudaya.kemdikbud.go.id:

Baca juga: Materi Sekolah: Pancasila sebagai Sumber Segala Hukum dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Baca juga: Pengertian Hak dan Kewajiban, Dilengkapi Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang Mengaturnya

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05

Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno/Hatta.

Jika dicermati, naskah Proklamasi tersebut memuat dua hal pokok yaitu:

1. Pernyataan kemerdekaan Indonesia.

2. Hal-hal yang harus segera diselenggarakan sehubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. (Istimewa)

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas