Pembukaan UUD 1945: Sifat, Makna Tiap Alinea dan Pokok Pikiran Pancasila
Berikut adalah pokok pikiran Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945. Dilengkapi dengan sifat dan makna tiap alinea Pembukaan UUD 1945.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah pokok pikiran Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan pernyataan atau pengumuman kepada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
Sementara Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci, karena memuat penjelasan tentang dasar negara dan tujuan dari negara yang diproklamasikan.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 2 SD Halaman 33, 34 dan 35, Pengamalan Sila Kedua Pancasila
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersifat singkat dan supel (luwes).
Singkat karena hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
Hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi (perintah) kepada penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial
Supel atau luwes artinya dapat mengikuti perkembangan zaman.
Berikut adalah Pembukaan UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Makna Alinea-alinea dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945