Amandemen UUD 1945: Pengertian, Latar Belakang, Tujuan, dan Hasil-hasilnya
UUD 1945 dianggap sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
a. MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum.
b. Menegaskan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
c. Mengatur jika presiden dan wakil presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan jabatannya.
d. Menghapus Lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
e. Negara memiliki Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan UU.
f. Badan-badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU.
g. Menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk mendapat pendidikan.
h. Menegaskan kewajiban negara untuk memajukan kebudayaan nasional.
i. Perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi nasional.
j. Negara bertanggung jawab ubtuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
k. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar, diusulkan oleh 1/3 anggota MPR secara tertulis.
l. Pembentukan Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003.
m. MPR ditugaskan meninjau kembali materi dan status hukum Ketetapan MPRS.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.