Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Materi Sekolah: Fungsi dan Tujuan Konstitusi untuk Negara

Indonesia memiliki konsititusi yakni Undang-undang Dasar (UUD). Simak fungsi dan tujuan konstitusi untuk negara.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Materi Sekolah: Fungsi dan Tujuan Konstitusi untuk Negara
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat - Simak fungsi dan tujuan konstitusi untuk negara. 

Konstitusi pada prinsipnya bertujuan untuk membatasi tindakan pemerintah, untuk menjami hak-hak yang diperintah.

Serta merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

Kar Loewenstein dalam bukunya yang berjudul "Political Power and the Governmental Process", menyebutkan bahwa konstitusi merupakan suatu saran dasar dalam mengawasi proses-proses kekuasaan, dengan dua tujuan, di antaranya:

1. Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik; dan

2. Untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak para penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.

Konstitusi juga dapat dimaknai sebagai hukum tertinggi, dimana secara umum dibentuk dengan tujuan:

1. Keadilan

BERITA REKOMENDASI

2. Ketertiban

3. Perwujudan nilai-nilai ideal suatu bangsa untuk kehidupan bersama.

Adapun tujuan konstitusi di Indonesia yakni:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

2. Memajukan kesejahteraan umum;

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa;

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas