Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Arti Kedaulatan? Ini Pengertian dan Prinsip Kedaulatan Republik Indonesia

Berikut adalah pengertian kedaulatan, sifat, bentuk, dan prinsip kedaulatan Republik Indonesia.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Apa Arti Kedaulatan? Ini Pengertian dan Prinsip Kedaulatan Republik Indonesia
Tribun Timur/Sanovra JR
Berikut adalah pengertian kedaulatan, sifat, bentuk, dan prinsip kedaulatan Republik Indonesia. 

b. Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.

Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi internasional, dan sebagainya.

Baca juga: Modernisasi dan Globalisasi: Pengertian, Perbedaan, Dampak Positif dan Negatif

Landasan Hukum Indonesia Menganut Kedaulatan Rakyat

Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat.

Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”

2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”.

Berita Rekomendasi

Prinsip Kedaulatan Indonesia

Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs Edisi Revisi 2018.

Artikel Terkait Materi Sekolah

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas