Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Materi Sekolah: Sejarah Pemiluhan Umum, Simak Pengertian, Tujuan dan Asas dari Pemilu

Pemilihan Umum atau yang biasa disebut dengan Pemilu pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955, simak sejarah hingga asas dari pelaksanaan Pemilu.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Materi Sekolah: Sejarah Pemiluhan Umum, Simak Pengertian, Tujuan dan Asas dari Pemilu
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu - Pemilihan Umum atau yang biasa disebut dengan Pemilu pertama kali dilaksanakan pada tahun 1955, simak sejarah hingga asas dari pelaksanaan Pemilu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilu atau kepanjangan dari Pemilihan Umum pertama dilaksanakan pada 29 September 1955.

Berdasarkan amanat UU No.7 Tahun 1953, Pemilu 1955 dilakukan dua kali untuk memilih anggota-anggota DPR.

Dikutip dari intisari.grid.id, Pemilu kedua dilaksanakan pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.

Pemilu pada tahun 1955 menggunakan sistem proposional.

Pemilihan umum sistem proposional dilaksanakan dengan adanya kursi yang tersedia yang dibagikan kepada partai politik (organisasi peserta pemilu) sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik itu.

Oleh karena itu sistem ini disebut juga dengan sistem berimbang.

Dalam sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan, akan tetapi karena terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini Pemilu masih dilaksanakan untuk memilih dan menentukan kepala negara hingga anggota dewan perwakilan rakyat.

Dikutip dari kab-bojonegoro.kpu.go.id, asas dan tujuan Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Materi Sekolah: Pengertian Pernapasan Manusia, Organ, Proses, dan Cara Memelihara Organ Pernapasan

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 3 Kelas 1 Halaman 50 51 52 Pembelajaran 2 Subtema 2

Asas Pemilu

Asas Pemilu adalah Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).

- Langsung berarti pada saat pencoblosan, pemilih memilih secara langsung tanpa diwakilkan.

- Umum, berarti pemilih yang telah memenuhi syarat, dapat menggunakan haknya tanpa terkecuali.

- Bebas maksudnya pemilih bebas menggunakan hak suaranya tanpa paksaan pihak manapun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas