Tugas dan Wewenang MPR: Mengubah dan Mengesahkan UUD hingga Melantik Presiden
Berikut adalah tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mulai dari mengubah dan mengesahkan UUD hingga melantik Presiden.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara.
MPR adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.
Baca juga: Materi Sekolah: Sejarah Pemiluhan Umum, Simak Pengertian, Tujuan dan Asas dari Pemilu
Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara.
Dalam UUD NRI Tahun 1945, lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan KY yang kedudukannya sejajar dan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam UUD untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan, serta mengembangkan mekanisme checks and balances antar lembaga negara demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Tugas dan Wewenang MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Mengutip situs resmi MPR, berikut adalah tugas dan wewenang dari MPR, yaitu :
1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di sidang paripuma MPR;
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi keterlambatan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam enam puluh hari;
6. Memilih presiden dan wakil presiden keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
7. Penetapan tata tertib dan kode etik MPR.
Artikel Lain Terkait Materi Sekolah
(Tribunnews.com/Widya)