Apa itu Wadi'ah? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Rukun, Syarat, dan Macamnya
Wadi'ah secara bahasa berarti titipan. Sehingga, Wadi'ah berarti sesuatu yang ditipkan.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWWS.COM - Berikut pengertian, rukun, syarat dan macam-macam Wadi'ah di dalam artikel ini.
Biasanya, kita sebagai manusia sering kali menitipkan barang/harta kepada orang lain.
Terlebih lagi ketika kita hendak bepergian.
Namun, ternyata terdapat ketentuan menitipkan barang/harta dalam Islam.
Menitipkan barang/harta dalam Islam biasa disebut Wadi'ah.
Lalu, apa saja ketentuan wadi'ah?
Baca juga: Apa Itu Tawadhu? Inilah Pengertiannya Lengkap dengan Macam-macam dan Bentuknya
Baca juga: Arti Al-Qayyum dalam Asmaul Husna, Lengkap dengan Bukti dan Cara Meneladaninya
Dikutip dari buku siswa Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, berikut pengertian, rukun, syarat, dan macam-macam Wadi'ah:
Pengertian Wadi'ah
Wadi'ah secara bahasa berarti titipan.
Kata al Wad'ah berasal dari kataWada'a Yada'u Wad'an yang berarti meninggalkan sesuatu.
Sehingga kesimpulannya, Wadi'ah adalah sesuatu yang dititipkan.
Rukun Wadi'ah
Rukun merupakan hal wajib yang harus ada dalam suatu transaksi.
Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka tidak sah transaksi tersebut.
Berikut rukun Wadi'ah:
1. Orang yang menitipkan (Muwaddi')
2. Orang yang dititip (Al Muda' atau Mustauda')
3. Barang titipan (Wadi'ah)
4. Sighat (ijab kabul)
Syarat-syarat Wadi'ah
1. Orang yang menitipkan dan orang yang dititipi harus sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Baligh
Tidak sah melakukan transaksi (akad) bagi anak yang belum baligh.
b. Berakal
Tidak sah melakukan transaksi dengan orang yang kehilangan akal.
2. Syarat barang yang dititipkan
- Barang yang ditipkan harus berupa harta yang bisa disimpan
- Memiliki nilai harga (Qimah)
3. Syarat Sighat (ijab kabul)
- Ijab harus dilakukan dengan ucapan atau perbuatan
- Ucapan bisa berbentuk sharih (jelas) ataupun kinayah (sindiran)
- Lafal kinayah harus disertai dengan niat.
Macam-macam Wadi'ah:
Berikut macam-macam Wadi'ah:
1. Wadiah yad al amanah
Al Wadiah al yad al alamanah adalah titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak perrtama (penitip) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara (disimpan) barang/uang tanpa dikelola.
Harta/barang yang dititpkan tidak boleh dimanfaatkan atau digunakan oleh penerima.
Sebagai kompensasi penerima titipan diperbolehkan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
2. Wadiah yad al Dhamanah
Wadiah yad al Dhamanah adalah titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama kepada pihak lain untuk memeilhara harta/barang tersebut, dan pihak lain dapat memanfaatkan dengan seijzin pemiliknya.
Wadi'ah ini dapat dipraktekkan di bank-bank yang menggunakan sistem syariah.
Konsekuensinya adalah jika uang yang dititipkan di bank dikelola oleh bank, maka keuntungannya menjadi milik bank seluruhnya.
Jenis Barang Titipan (Wadi'ah)
Berikut jenis-jenis wadi'ah:
1. Harta benda
2. Uang
3. Dokumen penting (saham, surat perjanjian, sertifikat, dll.
4. Barang berharga baginya (surat wasiat, surat tanah,dll).
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.