Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa yang Dimaksud dengan Warga Negara? Ini Pengertian, Fungsi, Hak, serta Kewajiban

Apa yang dimaksud dengan warga negara? berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian, fungsi, hak, serta kewajiban

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Apa yang Dimaksud dengan Warga Negara? Ini Pengertian, Fungsi, Hak, serta Kewajiban
Pixabay/DariuszSankowski
Apa yang dimaksud dengan warga negara? berikut pengertian, fungsi, hak, serta kewajibannya 

TRIBUNNEWS.COM - Secara etimologis, kata warga negara berasal dari bangsa Romawi yang pada saat itu menggunakan bahasa Latin.

Kata warga negara berasal dari kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga yang berasal dari city-state.

Istilah warga negara merupakan hasil terjemahan dari kata bahasa Inggris yakni citizen yang memiliki makna dan arti warga negara.




Orang yang disebut sebagai warga negara dapat berupa penduduk lokal maupun warga negara asing yang datang ke sebuah negara.

Dengan kata lain, warga negara ialah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, serta memiliki hubungan hak dan kewajiban yang sifatnya timbal-balik terhadap negaranya. 

Selain itu, warga negara merupakan semua orang yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.

Baca juga: Apa yang Dimaksud Permintaan, Penawaran, dan Harga Keseimbangan? Berikut Penjelasan dan Faktornya

Ilustrasi buku.
Ilustrasi buku. (Kompas.com)

Baca juga: Mengenal Olahraga Tenis Meja: dari Perlengkapan, hingga Teknik Dasarnya

Dalam Gramedia.com, disebutkan pengertian, fungsi, hak, serta kewajiban warga negara, di antaranya:

BERITA TERKAIT

Fungsi Warga Negara

1. Menjunjung hukum serta pemerintahan yang sah serta berdaulat.

2. Ikut serta dalam upaya pembelaan sebuah negara menyesuaikan dengan kapasitas serta bidang yang dikuasai masing-masing.

3. Menghormati HAM atau hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara.

4. Tunduk kepada peraturan serta batasan yang ada dan sudah ditetapkan berdasarkan undang-undang maupun peraturan yang berlaku.

5. Menjaga persatuan serta kesatuan sebuah negara.

6. Menaati dasar sebuah negara, hukum yang berlaku, serta sistem pemerintahan tanpa adanya terkecuali.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas