Beasiswa LPDP Memasuki Tahap Kedua, Simak Jadwal Selengkapnya dan Cek di www.lpdp.kemenkeu.go.id
Berikut jadwal lengkap Beasiswa LPDP tahap 2, cek di www.lpdp.kemenkeu.go.id.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyelenggarakan program beasiswa magister/doktor untuk putra-putri terbaik Indonesia.
Selain itu, program beasiswa LPDP mendukung program beasiswa lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait.
Tahap pelaksanaan program beasiswa ini telah memasuki tahap 2.
Jadwal seleksi beasiswa pendidikan Indonesia dibuka tahap 1 dan tahap 2 untuk tujuan Dalam Negeri dan Luar Negeri.
Baik tahap 1 maupun 2 diperuntukkan bagi pendaftar yang sudah ataupun belum memiliki LoA unconditional.
Baca juga: Biar Lolos, Hindari 5 Kesalahan Non Teknis saat Daftar Beasiswa Luar Negeri
Dikutip dari www.lpdp.kemenkeu.go.id, LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan.
Dalam hal ini kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju).
LoA Unconditional memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.
Apabila pendaftar mengunggah LoA Unconditional, maka harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran.
2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait perkuliahan paling cepat yang diizinkan.
3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan, maka wajib melampirkan Surat Defer dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA.
4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP, maka LoA tidak dianggap atau diabaikan (status menjadi ‘belum memiliki LoA').
Adapun tahap seleksi 1 dan 2 sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.