Apa yang Dimaksud dengan Aqiqah? Berikut Penjelasan, Dasar Hukum, Ketentuan, Serta Hikmah
Berikut penjelasan mengenai aqiqah, serta dasar hukum, ketentuan, serta hikmahnya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
Sejarah mencatat, aqiqah pertama kali dilaksanakan oleh dua orang saudara kembar cucu Nabi Muhammad Saw, dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yakni Hasan dan Husein.
Adapun dalil tentang aqiqah berdasarkan sabda Rasulullah Saw, yang memilik arti:
Artinya: “Dari Samurah Ra., sesungguhnya Rasulullah saw berkata “Anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan di beri nama.” (HR. At-Tirmizi).
Yang dimaksud dengan tergadai yakni, sebagaimana jaminan yang harus ditebus dengan membayar, maka seakan-akan hukumnya menjadi wajib bagi yang mampu.
Ketentuan Aqiqah
Ketentuan yang harus dipenuhi dalam ibadah aqiqah, di antaranya:
1. Umur binatang aqiqah sama dengan binatang kurban yakni kambing minimal berusia dua tahun dan sudah tanggal giginya.
2. Pemanfaatan daging aqiqah sama dengan daging kurban yaitu disedekahkan kepada fakir miskin, tidak boleh dijual walaupun kulitnya.
3. Disunnahkan daging aqiqah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan, atau mengundang saudara dan tetangga untuk datang menyantap daging yang sudah dimasak.
Orang yang melaksanakan aqiqah boleh memakan dan menyimpan sedikit dari daging tersebut, kecuali akikah karena nazar.
4. Waktu penyembelihan, disunnahkan dilangsungkan pada hari ketujuh
Jika tidak, maka pada hari keempat belas atau hari kedua puluh satu dari hari kelahirannya.
Apabila masih tidak memungkinkan maka dapat dilaksanakan kapan saja.
Maka pelaksanaan aqiqah adalah hari lahir minus satu hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.