Apa itu Pernikahan? Simak Pengertian, Hukum, serta Rukunnya
Apa yang dimaksud dengan pernikahan? Berikut pengertian, hukum, serta rukunnya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan.
Menurut istilah, pernikahan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laik-laki dengan perempuan yang bukan muhrim.
Selain itu, pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Tujuan menikah yaitu untuk membina rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah swt.
Perintah untuk melaksanakan nikah terdapat dalam terjemahan Surat ar-Rum:21:
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptkan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (QS.ar-Rum:21)
Sebelum menikah hendaknya mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum dan rukun dalam pernikahan.
Lalu, apa saja hukum dan rukun dalam melaksanakan pernikahan?
Baca juga: Shalat Berjamaah: Berikut Pengertian, Syarat Sah, Halangan, hingga Tata Cara Melaksanakannya
Baca juga: BACAAN NIAT Shalat Idul Adha, Waktu, Tata Cara Sholat Id Sendirian atau Berjamaah, Naskah Khutbah
Dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. M Syukron Maksum, dijelaskan mengenai hukum serta rukun dalam pernikahan, yakni:
1. Hukum nikah
Pada dasarnya, hukum nikah adalah mubah.
Apabila dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah, maka hukum nikah dapat dibedakan sebagai berikut, yakni:
A. Wajib: Bagi seseorang yang sudah mampu dan memenuhi syarat, dan memiliki keinginan untuk menikah
B. Sunah: Bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga.
C. Mubah: Bagi seseorang yang memiliki keinginan berumah tangga, akan tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga
D. Makruh: Bagi seseorang yang belumam mampu atau belum memiliki bekal mendirikan rumah tangga
E. Haram: Bagi seseorang yang berniat tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri yang baik
2. Rukun Nikah
Dalam pernikahan terdapat beberapa rukun yang harus terpenuhi, di antaranya:
A. Adanya calon suami
Syarat-syarat calon suami di antaranya:
- Beragama Islam;
- Laki-laki;
- Tidak karena terpaksa;
- Bukan muhrim dengan calon istri;
- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.
B. Adanya calon istri
Syarat-syarat calon istri di antaranya:
- Beragama Islam;
- Perempuan sejati;
- Bukan muhrim dengan calon suami;
- Tidak sedang bersuami atau sedang menjalani masa iddah;
- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.
C. Adanya Wali
Syarat-syarat untuk menjadi wali, di antaranya:
- Beragama Islam;
- Laki-laki;
- Sudah baligh atau dewasa;
- Berakal sehat;
- Tidak sedang haji atau umrah;
- Tidak sedang dicabut hak perwaliannya;
- Tidak dipaksa dan tidak fasiq.
D. Adanya dua orang saksi
Syarat-syarat menjadi saksi, yakni:
- Beragama Islam;
- Laki-laki;
- Minimal dua orang;
- Berakal sehat;
- Merdeka;
- Dapat mendengar, melihat, dan berbicara;
- Orang yang adil.
E. Adanya Ijab dan Kabul
Syarat-syarat ijab dan kabul yakni:
- Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu kata nikah, tajiwij, atau terjemahannya;
- Diucapkan oleh wali atau yang mewakili dan dijawab oleh mempelai laki-laki;
- Antara kata ijab dan kabul harus langsung (Muwalah) tidak ada batas waktu;
- Tidak dengan kata sindiran atau tulisan yang tidak dapat terbaca;
- Lafal ijab dan kabul harus dapat didengar, baik yang bersangkutan maupun wali atau saksi;
- Lafal ijab dan kabul harus sesuai.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Arti dan Latinnya di Sini!
(Tribunnews.com/Arkan)