Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Pernikahan? Simak Pengertian, Hukum, serta Rukunnya

Apa yang dimaksud dengan pernikahan? Berikut pengertian, hukum, serta rukunnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Apa itu Pernikahan? Simak Pengertian, Hukum, serta Rukunnya
net
Apa itu Pernikahan? Ini Pengertian, Hukum, serta Rukunnya 

TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan.

Menurut istilah, pernikahan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang laik-laki dengan perempuan yang bukan muhrim.

Selain itu, pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

Tujuan menikah yaitu untuk membina rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah swt.

Perintah untuk melaksanakan nikah terdapat dalam terjemahan Surat ar-Rum:21:

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptkan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (QS.ar-Rum:21)

Sebelum menikah hendaknya mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum dan rukun dalam pernikahan.

Berita Rekomendasi

Lalu, apa saja hukum dan rukun dalam melaksanakan pernikahan?

Baca juga: Shalat Berjamaah: Berikut Pengertian, Syarat Sah, Halangan, hingga Tata Cara Melaksanakannya

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Google)

Baca juga: BACAAN NIAT Shalat Idul Adha, Waktu, Tata Cara Sholat Id Sendirian atau Berjamaah, Naskah Khutbah

Dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. M Syukron Maksum, dijelaskan mengenai hukum serta rukun dalam pernikahan, yakni:

1. Hukum nikah

Pada dasarnya, hukum nikah adalah mubah.

Apabila dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah, maka hukum nikah dapat dibedakan sebagai berikut, yakni:

A. Wajib: Bagi seseorang yang sudah mampu dan memenuhi syarat, dan memiliki keinginan untuk menikah

B. Sunah: Bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas