Apa itu Pernikahan? Simak Pengertian, Hukum, serta Rukunnya
Apa yang dimaksud dengan pernikahan? Berikut pengertian, hukum, serta rukunnya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
D. Adanya dua orang saksi
Syarat-syarat menjadi saksi, yakni:
- Beragama Islam;
- Laki-laki;
- Minimal dua orang;
- Berakal sehat;
- Merdeka;
- Dapat mendengar, melihat, dan berbicara;
- Orang yang adil.
E. Adanya Ijab dan Kabul
Syarat-syarat ijab dan kabul yakni:
- Dengan kata-kata tertentu dan tegas, yaitu kata nikah, tajiwij, atau terjemahannya;
- Diucapkan oleh wali atau yang mewakili dan dijawab oleh mempelai laki-laki;
- Antara kata ijab dan kabul harus langsung (Muwalah) tidak ada batas waktu;
- Tidak dengan kata sindiran atau tulisan yang tidak dapat terbaca;
- Lafal ijab dan kabul harus dapat didengar, baik yang bersangkutan maupun wali atau saksi;
- Lafal ijab dan kabul harus sesuai.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Arti dan Latinnya di Sini!
(Tribunnews.com/Arkan)