Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Pernikahan? Simak Pengertian, Hukum, serta Rukunnya

Apa yang dimaksud dengan pernikahan? Berikut pengertian, hukum, serta rukunnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Apa itu Pernikahan? Simak Pengertian, Hukum, serta Rukunnya
net
Apa itu Pernikahan? Ini Pengertian, Hukum, serta Rukunnya 

C. Mubah: Bagi seseorang yang memiliki keinginan berumah tangga, akan tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga

D. Makruh: Bagi seseorang yang belumam mampu atau belum memiliki bekal mendirikan rumah tangga

E. Haram: Bagi seseorang yang berniat tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri yang baik

2. Rukun Nikah

Dalam pernikahan terdapat beberapa rukun yang harus terpenuhi, di antaranya:

A. Adanya calon suami

Syarat-syarat calon suami di antaranya:

BERITA TERKAIT

- Beragama Islam;

- Laki-laki;

- Tidak karena terpaksa;

- Bukan muhrim dengan calon istri;

- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.

B. Adanya calon istri

Syarat-syarat calon istri di antaranya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas