Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Apa itu Pernikahan? Simak Pengertian, Hukum, serta Rukunnya

Apa yang dimaksud dengan pernikahan? Berikut pengertian, hukum, serta rukunnya

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono

D. Makruh: Bagi seseorang yang belumam mampu atau belum memiliki bekal mendirikan rumah tangga

E. Haram: Bagi seseorang yang berniat tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami atau istri yang baik

2. Rukun Nikah

Dalam pernikahan terdapat beberapa rukun yang harus terpenuhi, di antaranya:

A. Adanya calon suami

Syarat-syarat calon suami di antaranya:

- Beragama Islam;

Rekomendasi Untuk Anda

- Laki-laki;

- Tidak karena terpaksa;

- Bukan muhrim dengan calon istri;

- Tidak sedang ihrom haji atau umroh.

B. Adanya calon istri

Syarat-syarat calon istri di antaranya:

- Beragama Islam;

- Perempuan sejati;

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas