Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Hukum, Macam-macam, Rukun dan Syaratnya

Jual Beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan merkea di tengah-tengah masyarakat.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Apa Itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Hukum, Macam-macam, Rukun dan Syaratnya
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
ILUSTRASI jual beli di pasar. Berikut Pengertian, Hukum, Macam-macam, Rukun dan Syarat Jual Beli 

Syarat Sah Penjual dan Pembeli

1. Baligh

Penjual maupun pembeli harus dewasa.

2. Berakal sehat

3. Tidak ada pemborosan

Maksud dari tidak ada pemborosan adalah tidak suka memubadzirkan harta benda.

4. Suka sama suka

Berita Rekomendasi

Maksud dari suka sama suka adalah atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.

Syarat Sah Barang yang diperjualbelikan

1. Barang itu suci

Tidak sah jual beli jika barangnya mengandung najis seperti, bangkai, babi, dll.

2. Barang bermanfaat

Barang yang diperjualbelikan harus yang bermanfaat.

3. Barang merupakan milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.

4. Barang merupakan barang yang jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli.

5. Barang dapat diketahui kedua belah pihak, baik kadanya, jenisnya, sifatnya maupun harganya.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas