Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Hukum, Macam-macam, Rukun dan Syaratnya

Jual Beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan merkea di tengah-tengah masyarakat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Apa Itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Hukum, Macam-macam, Rukun dan Syaratnya
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
ILUSTRASI jual beli di pasar. Berikut Pengertian, Hukum, Macam-macam, Rukun dan Syarat Jual Beli 

2. Berakal sehat

3. Tidak ada pemborosan

Maksud dari tidak ada pemborosan adalah tidak suka memubadzirkan harta benda.

4. Suka sama suka

Maksud dari suka sama suka adalah atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.

Syarat Sah Barang yang diperjualbelikan

1. Barang itu suci

Rekomendasi Untuk Anda

Tidak sah jual beli jika barangnya mengandung najis seperti, bangkai, babi, dll.

2. Barang bermanfaat

Barang yang diperjualbelikan harus yang bermanfaat.

3. Barang merupakan milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.

4. Barang merupakan barang yang jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli.

5. Barang dapat diketahui kedua belah pihak, baik kadanya, jenisnya, sifatnya maupun harganya.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas