Apa Itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Hukum, Macam-macam, Rukun dan Syaratnya
Jual Beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan manusia dalam rangka untuk mempertahankan kehidupan merkea di tengah-tengah masyarakat.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
Syarat Sah Penjual dan Pembeli
1. Baligh
Penjual maupun pembeli harus dewasa.
2. Berakal sehat
3. Tidak ada pemborosan
Maksud dari tidak ada pemborosan adalah tidak suka memubadzirkan harta benda.
4. Suka sama suka
Maksud dari suka sama suka adalah atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.
Syarat Sah Barang yang diperjualbelikan
1. Barang itu suci
Tidak sah jual beli jika barangnya mengandung najis seperti, bangkai, babi, dll.
2. Barang bermanfaat
Barang yang diperjualbelikan harus yang bermanfaat.
3. Barang merupakan milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.
4. Barang merupakan barang yang jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli.
5. Barang dapat diketahui kedua belah pihak, baik kadanya, jenisnya, sifatnya maupun harganya.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)