Apa Itu Sistem Kekerabatan Parental, Patrilineal dan Matrilineal?
Berikut adalah penjelasan sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat Indonesia, yakni Parental, Patrilineal dan Matrilineal.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah penjelasan sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat Indonesia, yakni Parental, Patrilineal dan Matrilineal.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai ragam suku, budaya, bahasa hingga adat istiadat.
Mereka hidup berdampingan dan saling menjaga kerukunan walaupun memiliki banyak perbedaan.
Baca juga: Apa Itu Ide Pokok? Berikut Pengertian, Ciri, dan Contohnya
Baca juga: Modernisasi dan Globalisasi: Pengertian, Perbedaan, Dampak Positif dan Negatif
Ada beberapa daerah di wilayah Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat.
Sistem kekerabatan itu di antaranya sebagai berikut:
1. Parental
Sistem kekerabatan parental menarik garis keturunan dari kedua belah pihak (ayah dan ibu), kedudukan laki-laki dan perempuan sama.
Misalnya, di daerah Aceh dan Jawa Barat.
Di daerah parental, apabila suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan, maka menurut adatnya biaya pesta ditanggung oleh kedua belah pihak, atau berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak.
Di Jawa Barat misalnya dengan adat Sunda biasanya pihak laki-laki mengeluarkan biaya untuk membawa barang "Seserahan" serta memberikan bantuan dana untuk penyelenggaraan pesta kepada pihak perempuan, sedangkan pihak perempuan mengeluarkan biaya untuk penyelenggaraan pesta.
Baca juga: Apa itu Pinjam Meminjam? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya
Baca juga: Sistem Kekerabatan di Indonesia: Parental, Patrilineal dan Matrilineal
2. Patrilineal
Sistem kekerabatan patrilineal menarik garis keturunan dari pihak bapak.
Kedudukan laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan.
Misalnya, di daerah Palembang dan Batak.
Di daerah patrilineal jika ada suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan maka seluruh biaya perkawinan ditanggung oleh pihak laki-laki, sedangkan pihak perempuan tidak dibebankan untuk menanggung biaya perkawinan kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.
Baca tanpa iklan