Makna Tiap Alinea dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
Berikut adalah makna aline-alinea yang tertuang dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea yang mempunyai makna berbeda-beda.
Alinea I bermakna bangsa Indonesia anti penjajahan, karena penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Bangsa Indonesia mengakui bahwa setiap bangsa berhak untuk merdeka. Karena itu bangsa Indonesia mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia.
Alinea II menggambarkan cita-cita luhur bangsa Indonesia yaitu ingin mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III berisi pernyataan kemerdekaan Indonesia, dan pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan yang dicapai adalah berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa, bukan semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
Alinea IV Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, memuat Dasar Negara yaitu Pancasila, tujuan negara, dan bentuk negara yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat.
Pokok Pikiran Pancasila dalam UUD 1945
Pokok-Pokok Pikiran yang terkandung dalam bagian Pembukaan yang pada hakikatnya adalah Pancasila, dijabarkan ke dalam Pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945.
Dengan demikian, ketentuan pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam bagian Pembukaan.
Pokok-pokok pikiran tersebut, yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa (sila I).
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila II).
3. Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan (sila III).
4. Negara yang berkedaulatan rakyat (sila IV).
5. Negara mewujudkan keadilan sosial (sila V).
Sumber: Buku Makna Undang-Undang Dasar, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket B Setara SMP/MTs Kelas VIII Modul Tema 8 oleh Nanik Pudjowati, M.Pd (2018).
Artikel Lain Terkait Materi Sekolah
(Tribunnews.com/Widya)