Apa Itu Daerah Tangkapan Air dan Daerah Aliran Sungai? Berikut Penjelasannya
DTA terdapat pada kawasan di hulu danau yang memasok air ke danau. Sedangkan DAS adalah wilayah yang dikelilingi oleh topografi berupa punggung bukit.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai Daerah Tangkapan Air (DTA) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di dalam artikel ini.
Dikutip dari bulelengkab.go.id, Daerah Tangkapan Air (DTA) adalah suatu kawasan yang berfungsi sebagai daerah penadah air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sumber air di wilayah daerah.
Selain itu, DTA terdapat pada kawasan di hulu danau yang memasok air ke danau.
Sementara itu, dikutip dari kulonprogokab.go.id, DAS adalah wilayah yang dikelilingi dan dibatasi oleh topografi berupa punggung bukit atau pegunungan.
DAS juga dikenal dengan sebutan watershed atau daerah tangkapan (catchment area).
Baca juga: Mengenal Perubahan Ekosistem serta Contoh Perbuatan Manusia yang Menganggu Ekosistem
Baca juga: Mengenal Dikotil dan Monokotil: Perbedaan Struktur Tumbuhan, Reproduksi, dan Contoh Tumbuhan
Tujuan Pengelolaan DAS
Dikutip dari dishutbun.bantenprov.go.id, berikut tujuan pengelolaan DAS:
Tujuan pengelolaan DAS terpadu adalah membantu masyarakat mengembangkan visinya tentang apa yang mereka inginkan terhadap DAS yang berada di daerah mereka, misalnya dalam 10 tahun ke depan, dan mencari strategi untuk mencapai visi tersebut.
Dengan kata lain pengelolaan DAS ini bertujuan agar generasi masa depan dapat menikmati sumber daya alam yang lebih sehat dan lebih produktif dari generasi sekarang.
Komponen Pengelolaan DAS
Dikutip dari dishutbun.bantenprov.go.id, berikut komponen pengelolaan DAS:
1. Pengembangan Sumberdaya Alam: Lahan, Hutan dan Air
2. Penduduk yang tinggal dalam DAS dan menggunakan sumber daya alam tersebut merupakan bagian penting dari program pengelolaan DAS.
3. Tindakan ini termasuk pengendalian lahan yang dapat ditanami (baik milik pribadi yang ditanami ataupun lahan tidur milik pribadi), lahan tidur, aliran air dan kelembagaan sosial. Tindakan ini juga meliputi perbaikan sumberdaya alam seperti pohon, tanaman semusim, hutan, air permukaan, dll.