Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: Dari Pembentukan Panitia hingga Pemutusan
Berikut sejarah kronologi perumusan Pancasila sebagai dasar negara yaitu dari pembentukan panitia hingga pemutusannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak sejarah perumusan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia dalam artikel ini.
Pancasila berisi lima sila yang mengandung nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan serta kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan oleh para tokoh bangsa dan akhirnya dijadikan dasar negara.
Para tokoh bangsa tersebut saling berdiskusi dan memaparkan sila-sila yang sudah dirumuskan untuk menemukan nilai-nilai terbaik bagi bangsa Indonesia sebagai dasar negara.
Baca juga: Mengenal Klasifikasi Materi dan Perubahannya: Unsur, Senyawa, dan Campuran Beserta Contohnya
Baca juga: Pengertian Fabel, Berikut Ciri-ciri, Unsur dan Jenisnya
Berikut proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:
1. Proses Perumusan Pancasila
Peristiwa perumusan Pancasila diawali pembentukan Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI) oleh Jepang pada 29 April 1945.
Badan tersebut mengadakan sidang sebanyak dua kali yaitu:
- Masa Sidang I tanggal 29 Mei-1 Juni 1945;
- Masa Sidang II tanggal 10 Juli-16 Juli 1945.
BPUPKI pun membentuk beberapa panitia untuk perumusan yang dikenal dengan Panitia Sembilan dan berikut adalah anggotanya:
- Ir. Soekarno (Ketua);
- Drs. Mohammad Hatta;
- Mr A.A Maramis;
- Abikusno Cokrosuyoso;
- Abdulkahar Muzakir;
- H. Agus Salim;
- Mr Ahmad Subarjo;
- K.H.A Wachid Hasyim;
- Mr Muhammad Yamin.
Selain itu terdapat pula panitia kerja yang dibagi menjadi empat yaitu;
- Panitia perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir.Soekarno;
- Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo;
- Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta;
- Panitia Pembelaan Tanah Air yang diketuai oleh Abikusno Cokrosuyoso.
Panitia tersebut berhasil menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Panitia Perumus berhasil menyusun naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar tanggal 22 Juni 1945;
Rancangan tersebut dikenal dengan "Piagam Jakarta" yang terdiri dari empat alinea dan menjadi rumusan Pancasila sebagai dasar negara.
b. Panitia perancang UUD berhasil menyusun Rancangan UUD Indonesia pada 16 Juli 1945.
2. Pergantian BPUPKI Menjadi PPKI
Setelah itu BPUPKI bubar dan digantikan Dokoritsu Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945.
PPKI diketuai oleh Ir.Soekarno dan wakilnya adalah Drs. Mohammad Hatta.
Pada 18 Agustus 1945, sidang PPKI digelar dan mengambil keputusan sebagai berikut:
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan alinea keempat dari Pembukaan terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara;
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945;
c. Memilih Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
2. Berbagai Rumusan Pancasila
Beberapa tokoh bangsa mengusulkan gagasan tentang Pancasila sebagai dasar negara, yaitu Muhammad Yamin, Dr.Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Berikut gagasan-gagasan mereka terkait Pancasila:
a. Rumusan pertama Mr Muhammad Yamin
1. Peri Kebangsaan;
2. Peri Kemanusiaan;
3. Peri Ketuhanan;
4. Peri Kerakyatan;
5. Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
b. Rumusan kedua Mr Muhammad Yamin
1. Ketuhanan yang Maha Esa;
2. Kebangsaan persatuan Indonesia;
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Rumusan Dr Supomo
1. Persatuan;
2. Kekeluargaan;
3. Mufakat dan Demokrasi;
4. Musyawarah;
5. Keadilan Sosial.
d. Rumusan Ir Soekarno
1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan;
3. Mufakat atau Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial;
5. Ketuhanan yang berkebudayaan (Ketuhanan yang Maha Esa, Ketuhanan yang berperadaban).
e. Rumusan Panitia Sembilan
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
f. Rumusan Pembukaan UUD 1945
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawaratan/perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait materi sekolah