Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara: Dari Pembentukan Panitia hingga Pemutusan
Berikut sejarah kronologi perumusan Pancasila sebagai dasar negara yaitu dari pembentukan panitia hingga pemutusannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak sejarah perumusan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia dalam artikel ini.
Pancasila berisi lima sila yang mengandung nilai-nilai yang diambil dari kebudayaan serta kepribadian bangsa Indonesia.
Nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan oleh para tokoh bangsa dan akhirnya dijadikan dasar negara.
Para tokoh bangsa tersebut saling berdiskusi dan memaparkan sila-sila yang sudah dirumuskan untuk menemukan nilai-nilai terbaik bagi bangsa Indonesia sebagai dasar negara.
Baca juga: Mengenal Klasifikasi Materi dan Perubahannya: Unsur, Senyawa, dan Campuran Beserta Contohnya
Baca juga: Pengertian Fabel, Berikut Ciri-ciri, Unsur dan Jenisnya
Berikut proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:
1. Proses Perumusan Pancasila
Peristiwa perumusan Pancasila diawali pembentukan Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, disingkat BPUPKI) oleh Jepang pada 29 April 1945.
Badan tersebut mengadakan sidang sebanyak dua kali yaitu:
- Masa Sidang I tanggal 29 Mei-1 Juni 1945;
- Masa Sidang II tanggal 10 Juli-16 Juli 1945.
BPUPKI pun membentuk beberapa panitia untuk perumusan yang dikenal dengan Panitia Sembilan dan berikut adalah anggotanya:
- Ir. Soekarno (Ketua);
- Drs. Mohammad Hatta;
- Mr A.A Maramis;