Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia, Simak Sejarahnya Berikut Ini!
Pacasila adalah dasar negera Indonesia yang pada awalnya dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia, berikut sejarah dan penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Ke – Tuhanan
Rumusan Ekasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:
- Gotong – royong
Tetapi, pada akhirnya dasar negara yang dipilih adalah Pancasila.
Lima poin rumusan Pancasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:
1. Kebangsaan Indonesia – atau nasionalisme
2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan
3. Mufakat – atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan
Rumusan Dasar Negara Pancasila
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Rumusan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 terletak pada alinea ke empat.
Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Bobo.grid.id/Sarah Nafisah)(Kids.grid.id/Rahwiku)
Berita lain terkait Rumusan Pancasila