Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia, Simak Sejarahnya Berikut Ini!

Pacasila adalah dasar negera Indonesia yang pada awalnya dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia, berikut sejarah dan penjelasannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia, Simak Sejarahnya Berikut Ini!
https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/256/makna-pancasila-sebagai-pandangan-hidup-ketahui-isi-dari-kelima-butirnya.html
Pancasila - Pacasila adalah dasar negera Indonesia yang pada awalnya dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini.

Pacasila merupakan dasar negara bagi seluruh masyarakat di negara Indonesia.

Pancasila juga menjadi pedoman hidup warga negaranya dalam bermasyarakat. 

Penamaan Pancasila terdiri dari bahasa sansekerta yaitu "Panca" berarti 'lima' dan "syla" berarti 'batu sendi' atau 'alas dasar', dicetuskan oleh Ir. Soekarno.

Baca juga: Mengenal Makna Lambang Pancasila: Burung Garuda, Simbol Bintang hingga Simbol Padi dan Kapas

Pancasila dirumuskan pertama kali dalam sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945.

Karena itulah, maka tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Dikutip dari bobo.grid.id, BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang.

Pancasila dalam sejarah, dirumuskan oleh tiga tokoh nasional Indonesia saat sidang BPUPKI berlangsung.

Berita Rekomendasi

Ketiga tokoh tersebut berperan penting dalam perumusan Pancasila yang hingga saat ini masih menjadi dasar negara kita.

Baca juga: Sejarah Berdirinya Pemuda Pancasila Lengkap dengan Ikrar, Berikut Penjelasan Singkatnya

Ketiga tokoh tersebut adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Seperti yang kita ketahui Soekarno merupakan tokoh penting Indonesia, Soekarno merupakan presiden pertama di Indonesia.

Sedangkan Mohammad Yamin dikenal sebagai seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum.

Dan yang terakhir Soepomo, ia dikenal sebagai tokoh ahli hukum dan pahlawan nasional Indonesia.

Dikutip dari kids.grid.id, sebelum menjadi lima butir sila yang sah, dahulu ada beberapa rancangan rumusan Pancasila.

Berikut Tribunnews rangkum rumusan Pancasila dari tiga tokoh besar Indonesia, sebagai berikut:

- Rumusan Mohammad Yamin

Mohammad Yamin membuat rumusan yang terdiri dari lima poin berikut ini untuk bisa dijadikan dasar negara.

- Peri kebangsaan

- Peri kemanusiaan

- Peri ketuhanan

- Peri kerakyatan

- Kesejahteraan rakyat

Baca juga: Mengenal Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat

Rumusan tersebut diajukan pertama kali secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945.

Sementara, saat disampaikan dalam bentuk tertulis, rumusan yang diajukan adalah:

- Ketuhanan Yang Maha Esa

- Kebangsaan

- Persatuan Indonesia

- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Dr. Soepomo

Pada pidatonya dalam sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan rumusan Pancasila yang berisi:

- Persatuan

- Kekeluargaan

- Keseimbangan lahir dan batin

- Musyawarah

- Keadilan rakyat

Baca juga: Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara: Dari Perumusan hingga Pemutusan

Rumusan Ir. Soekarno

Ketika sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan tentang dasar negara.

Ir. Soekarno memberikan tiga usulan untuk dijadikan dasar negara, yakni Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Rumusan Trisila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:

- Sosio – nasionalisme

- Sosio – demokratis

- Ke – Tuhanan

Rumusan Ekasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:

- Gotong – royong

Tetapi, pada akhirnya dasar negara yang dipilih adalah Pancasila.

Lima poin rumusan Pancasila yang diusulkan Ir. Soekarno berbunyi seperti ini:

1. Kebangsaan Indonesia – atau nasionalisme 

2. Internasionalisme – atau peri-kemanusiaan 

3. Mufakat – atau demokrasi 

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan

Rumusan Dasar Negara Pancasila

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Rumusan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 terletak pada alinea ke empat.

Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:

- Ketuhanan Yang Maha Esa

- Kemanusiaan yang adil dan beradab

- Persatuan Indonesia

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan

- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Bobo.grid.id/Sarah Nafisah)(Kids.grid.id/Rahwiku) 

Berita lain terkait Rumusan Pancasila

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas