Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur durusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian otonomi daerah lengkap dengan prinsip, hak dan kewajiban pemerintah daerah di dalam artikel ini.
Secara etimologi, otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos dan nomos.
Autos berarti sendiri, sedangkan nomos berarti aturan.
Sementara itu, menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pengertian Interaksi Sosial Beserta Syarat dan Bentuk-bentuknya
Baca juga: Globalisasi: Dampaknya bagi Perubahan Perilaku Masyarakat Indonesia
lalu apa saja prinsip Otonomi Daerah, hak dan kewajiban pemerintah daerah?
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX SMP/MTs yang disusun oleh Lukman Surya Saputra, berikut prinsip otonomi daerah, hak dan kwajiban pemerintah daerah:
Prinsip-prinsip Otonomi Daerah
Menurut UU No. 32 Tahun 2004, berikut prinsip-prinsip otonomi daerah:
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
3. Penyelenggara otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
4. Penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin keserasian antardaerah yang lainnya.
5. Penyelenggaraan otonomi daerah harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dan pemerintah.
6. Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman, seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan.
Hak Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah:
1. Mengatur dan mengurus pemerintahan
2. Memilih pimpinan daerha
3. Mengelola aparatur daerah
4. Mengelola kekayaan daerah
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah:
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak
8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. Melestarikan lingkungan hidup
12. Mengelola administrasi kependudukan
13. Melestarikan nilai sosial budaya
14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
(Tribunnews.com/Farrah Putri)