Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur durusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi perkotaan. Berikut pengertian otonomi daerah lengkap dengan prinsip, hak dan kewajiban pemerintah daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian otonomi daerah lengkap dengan prinsip, hak dan kewajiban pemerintah daerah di dalam artikel ini.

Secara etimologi, otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos dan nomos.

Autos berarti sendiri, sedangkan nomos berarti aturan.

Sementara itu, menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pengertian Interaksi Sosial Beserta Syarat dan Bentuk-bentuknya

Baca juga: Globalisasi: Dampaknya bagi Perubahan Perilaku Masyarakat Indonesia

lalu apa saja prinsip Otonomi Daerah, hak dan kewajiban pemerintah daerah?

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan Menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme untuk Kelas IX SMP/MTs yang disusun oleh Lukman Surya Saputra, berikut prinsip otonomi daerah, hak dan kwajiban pemerintah daerah:

Prinsip-prinsip Otonomi Daerah

Berita Rekomendasi

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, berikut prinsip-prinsip otonomi daerah:

1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.

2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.

3. Penyelenggara otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.

4. Penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin keserasian antardaerah yang lainnya.

5. Penyelenggaraan otonomi daerah harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dan pemerintah.

6. Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian pedoman, seperti dalam penelitian, pengembangan, perencanaan dan pengawasan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas