Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur durusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi perkotaan. Berikut pengertian otonomi daerah lengkap dengan prinsip, hak dan kewajiban pemerintah daerah. 

Hak Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah:

1. Mengatur dan mengurus pemerintahan

2. Memilih pimpinan daerha

3. Mengelola aparatur daerah

4. Mengelola kekayaan daerah

5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah

6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah

BERITA TERKAIT

7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah

8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah:

1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi

4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas