Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur durusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Miftah

1. Mengatur dan mengurus pemerintahan

2. Memilih pimpinan daerha

3. Mengelola aparatur daerah

4. Mengelola kekayaan daerah

5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah

6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah

7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah

Rekomendasi Untuk Anda

8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah:

1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat

3. Mengembangkan kehidupan demokrasi

4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan

5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan

6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas