Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur durusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
![Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/perkotaan-kependudukan-rumah-kumuh.jpg)
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi perkotaan. Berikut pengertian otonomi daerah lengkap dengan prinsip, hak dan kewajiban pemerintah daerah.
Hak Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah:
1. Mengatur dan mengurus pemerintahan
2. Memilih pimpinan daerha
3. Mengelola aparatur daerah
4. Mengelola kekayaan daerah
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah
Berita Rekomendasi
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah:
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi
4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.