Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur durusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
![Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/perkotaan-kependudukan-rumah-kumuh.jpg)
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi perkotaan. Berikut pengertian otonomi daerah lengkap dengan prinsip, hak dan kewajiban pemerintah daerah.
5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak
8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. Melestarikan lingkungan hidup
Berita Rekomendasi
12. Mengelola administrasi kependudukan
13. Melestarikan nilai sosial budaya
14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.