Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur durusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Mengenal Otonomi Daerah: Berikut Pengertian, Prinsip, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi perkotaan. Berikut pengertian otonomi daerah lengkap dengan prinsip, hak dan kewajiban pemerintah daerah. 

5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan

6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan

7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak

8. Mengembangkan sistem jaminan sosial

9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah

10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah

11. Melestarikan lingkungan hidup

BERITA TERKAIT

12. Mengelola administrasi kependudukan

13. Melestarikan nilai sosial budaya

14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya

15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas