Apa Itu Koperasi? Pengertian, Tujuan, Manfaat, hingga Macam-macamnya
koperasi adalah lembaga yang mengelola usaha dan memiliki anggota perorangan atau badan hukum.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Dikutip dari buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII yang disusun oleh Astuti Retno Sari, Katidjan Sugiyanto, Dwi Joko Siswanto dan Budi Sutrisno, berikut macam-macam koperasi:
1. Berasarkan kegiatan, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi
- Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya membeli barang-barang konsumsi sehari hari untuk dijual kepada anggota dan masyarakat.
- Koperasi simpan pinjam/kredit
Koperasi simpan pinjam/kredit adalah koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman baik kepada anggota maupun masyarakat.
- Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang -barang tertentu.
- Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang kegiatannya melakukan barang-barang tertentu agar tercapai tingkat harga yang mennguntungkan bagi para anggota koperasi.
- Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang usahanya lebih dari satu macam seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, dll.
- Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang usaha utamanya memberikan layanan jasa kepada para anggota dan masyarakat.
2. Berdasarkan keanggotaan koperasi Indonesia
- Koperasi primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang per orang paling sedikit 20 orang.
- Koperasi sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)