PTM Terbatas Berlaku di Wilayah PPKM Level 1-3 Mulai Besok, Jumlah Siswa dan Durasi Belajar Berbeda
PTM Terbatas berlaku di wilayah PPKM Level 1-3 Mulai Besok, jumlah siswa dan durasi belajar berbeda, tergantung capaian vaksinasi dan level PPKM.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas rencananya akan dilakukan mulai Senin, 3 Januari 2022.
Kemendikbudristek, Kemenkes, Kemenag, dan Kemendagri mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SKB ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Selain itu, SKB tersebut juga menjelaskan penggunaan teknologi untuk memantau dan mengevaluasi PTM Terbatas.
Lebih lanjut, dalam SKB empat menteri mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Apa saja syarat PTM terbatas?
Menurut SKB empat Menteri, berikut ketentuannya.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka Terbatas Dimulai Januari 2022, Ada Ketentuan Vaksin untuk Guru dan Siswa
1. PTM Terbatas di wilayah PPKM Level 1 dan level 2
Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 sudah lebih dari 80 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta lebih dari 50 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:
- PTM Terbatas dilakukan setiap hari
- Jumlah peserta 100 persen dari kapasitas kelas
- Durasi belajar 6 jam
Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 sudah lebih dari 50-80 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta lebih dari 40-50 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:
- PTM Terbatas dilakukan setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas
- Durasi belajar 6 jam
Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 kurang dari 50 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta lebih dari kurang dari 40 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:
- PTM Terbatas dilakukan setiap hari secara bergantian
- Jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas
- Durasi belajar 4 jam
2. PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di wilayah PPKM Level 3
Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 minimal 40 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta minimal 10 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku:
- PTM Terbatas dilakukan setiap hari
- Jumlah peserta 50 persen dari kapasitas kelas
- Durasi belajar 4 jam
Bagi wilayah dengan capaian vaksinasi dosis 2 kurang dari 40 persen bagi Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, serta kurang dari 10 persen bagi Lansia dan peserta didik, berlaku pembelajaran jarak jauh (PJJ).
3. Satuan Pendidikan di wilayah PPKM Level 4 wajib menerapkan PJJ
Baca juga: CARA Registrasi Akun LTMPT Mulai 4 Januari 2022, Segera Cek Kuota Sekolah di ltmpt.ac.id
Ketentuan Pelaksanaan PTM Terbatas:
1. Wajib menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu;
2. Wajib menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja paling sedikit 1 (satu) meter;
3. Wajib menghindari kontak fisik;
4. Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar;
5. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan;
6. Wajib menerapkan etika batuk dan bersin;
7. Rutin membersihkan tangan.
Baca juga: Target Vaksinasi Anak Belum Tercapai, Menko PMK: PTM Terbatas Tetap Dijalankan
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan lain di area Satuan Pendidikan saat PTM Terbatas:
1. Kantin belum diperbolehkan beroperasi;
2. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satgas Covid setempat;
3. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai aturan PTM Terbatas dan Protokol Kesehatan;
4. Kegiatan Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM;
5. Tempat pengantaran dan penjemputan peserta didik dilaksanakan di tempat terbuka dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
6. Tempat parkir terutama untuk kendaraan roda 2 (dua) diatur agar memungkinkan penerapan jaga jarak.
Kemudian, PTM Terbatas dapat dihentikan sementara dan kembali menerapkan PJJ selama 14 hari, jika terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Terjadi klaster penularan Covid- 19 di satuan pendidikan;
- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid- 19 sebanyak syo (lima persen) atau lebih;
- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid- 19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak lima persen atau lebih.
Lebih lanjut, PTM Terbatas akan kembali diterapkan setelah 14 hari tersebut, dengan syarat:
- Penerapan protokol kesehatan dan daftar periksa siap untuk dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersangkutan;
- Warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi dan kontak erat Covid- 19 sudah tertangani.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pembelajaran Tatap Muka Terbatas